Pasal 38
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf b dilakukan melalui proses:
- pengadaan tanah; dan/atau
- sewa berdasarkan perjanjian.
(2) Pengadaan tanah dan/atau sewa berdasarkan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh:
- Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l);
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1);
Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
kementerian/lembaga . . .
SK No 085176 A
PRES IDEN
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (ll.
(3) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak pengelolaan dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
(5) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Usaha.
(6) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu beroperasinya KEK.
Bagian Keempat Pembangunan Prasarana dan Sarana yang Berada di Dalam Lokasi KEK
