PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 39
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Pembangunan prasarana dan sarana yang berada di
dalam lokasi KEK dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusul pembentukan KEK. (21 Pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan standar prasarana dan sarana yang diatur oleh Dewan Nasional.
Bagian Kelima .
SK No 085177 A
PRES IDEN
Bagian Kelima Sumber Daya Manusia dan Prasarana Untuk Menunjang Pengoperasian KEK
