Pasal 37
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk oleh Dewan Nasional.
(2) Penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan:
- ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha.
(3) Selain menggunakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2lr, penetapan Badan Usaha dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha.
(a) Kerja .
SK No 085175 A
PRES IDEN
(4) Kerja sama strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut
telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK
