PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 34
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan :
- ketentuan peraturan perulndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.
Pasal 35 .
SK No 085173 A
PRES IOEN
