PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 35
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perllndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha. (21 Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh gubernur.
