Pasal 33
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLlpakan usulan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional langsung menetapkan Badan Usaha pengusul sebagai Badan Usaha pembangun KEK dan sekaligus sebagai Badan Usaha pengelola.
(2) Penetapan
SK No 085172 A
PRES lDEN
(21 Penetapan Badan Usaha pembangun KEK dan Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai penetapan KEK yang bersangkutan.
(3) Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menugaskan Badan Usaha lain sebagai Badan Usaha pembangun setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK.
