PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 32
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 terdiri atas:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
- badan usaha patungan atau konsorsium.
(2) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), satuan kerja kementerian/lembaga yang pola
pengelolaan keuangannya menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum, dapat menjadi pelaksana pembangun KEK.
