PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 31
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Dewan Nasional menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
