PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 30
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan paling sedikit mencakup:
- penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
- melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
- pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
- penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan
- penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Bagian Kedua
SK No 085171 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
