PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 29
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
Badan Usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.
