PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 27
BAB 4 — PENETAPAN KEK
SK No 085169 A
PRES IDEN
Pasal27
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
