PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 26
BAB 4 — PENETAPAN KEK
(1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,
Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden setelah melakukan proses pembahasan dalam sidang Dewan Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait. (21 Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
