PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN KEK
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menyetujui usulan pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden. (21 Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
