Pasal 23
BAB 4 — PENETAPAN KEK
(1) Terhadap usulan yang dokumennya telah lengkap,
Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(4) Sekretariat
SK No 085168 A
PRES lDEN
-2t-
(4) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam
melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, akademisi, tenaga ahli, asosiasi pengusaha, dan/atau pihak terkait.
Bagian Kedua Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan KEK
Pasal24
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
