PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 22
BAB 4 — PENETAPAN KEK
(1) Berdasarkan usulan dari Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan. (21 Dalam hal dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan kepada pengusul.
