PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 21
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
(1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan:
- inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK;
- koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota di lokasi rencana KEK; dan
- menJrusun rencana pengembangan KEK.
(2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- luas lahan yang diperlukan;
- rencana peruntukan rltang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- penyiapan sumber pembiayaan;
- penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan
- rencana pembangunan dan pengelolaan KEK.
BABIV...
SK No 085167 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK
