PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Persetujuan Lingkungan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
- bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota. Paragraf3. . .
SK No 085163 A
PRES IDEN
-L6-
Paragraf 3 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah Provinsi
