Pasal 19
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L2 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- PersetujuanLingkungan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
- bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(4) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah
provinsi dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupatenlkota.
(5) Dalam .
SK No 085164 A
PRES IDEN
-t7-
(5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada
lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 4 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB
