Pasal 17
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Usulan .
SK No 085161 A
PRES IDEN
(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- PersetujuanLingkungan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
- bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
juga dilengkapi dengan:
- akta pendirian Badan Usaha; dan
- persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (41 Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
- persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota;
- lintas wilayah kabupatenlkota; atau
- lintas provinsi.
(6) Dalam...
SK No 085162 A
PRES IDEN
(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada
lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. (71 Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing- masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf.2 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah Kabupate n I Kota
