PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 16
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
Penyiapan pemenuhan kriteria dan persyaratan pengusulan bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Bagian Kedua Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK Paragraf 1 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Badan Usaha
