PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 15
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
- pimpinan Badan Usaha;
- bupati/wali kota;
- gubernur; atau
- ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan persyaratan pengusulan pembentukan KEK.
