PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 14
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat
menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja; dan/atau
- kebutuhan pertumbuhanperekonomiannasional dan wilayah.
(3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diputuskan melalui sidang Dewan Nasional.
Pasal 15.
SK No 085160 A
PFIES IDEN
