PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 107
BAB 11 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Tata cara permohonan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Pasal 1O8
(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama
tripartit khusus di KEK.
(2) Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan
SK No 085216 A
PRES IDEN
- melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
