Pasal 109
BAB 11 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus
terdiri atas unsur:
- Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
- serikat pekerja/serikat buruh; dan
- asosiasi pengusaha.
(2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK.
Pasal 1 10
Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus.
Pasal 1 1 1
Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 1 12
(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan lembaga
kerja sama tripartit khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
sehat. . .
SK No 085217 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
70
b sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
- aparatur sipil negara di lingkungan organisasi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
- anggota atau pengururs serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/ serikat buruh; dan
- anggota atau pengurlls asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha. (21 Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 1 13
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 1 14
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan
lembaga kerja sama tripartit khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1);
- mengundurkan diri;
c meninggal
SK No 085218 A
PRESIDEN
-7r-
- meninggal dunia;
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberhentian keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus.
Pasal 1 15
Penggantian anggota lembaga kerja sarna tripartit khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Pasal 1 16
(1) Dalam hal anggota lembaga kerja sama tripartit
khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada gubernur.
Pasal 1 17
Susunan keanggotaan lembaga kerja sarna tripartit khusus terdiri atas:
- ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;
b.3(tiga) ...
SK No 085219 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
- sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK;
- anggota unsur Pemerintah Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- anggota unsur Pemerintah Daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj aan kabupate n I kota;
- anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
- anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 1 18
(1) Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berjumlah 9 (sembilan) orang. (21 Dalam menetapkan Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha.
(3) Komposisi...
SK No 085220A
PRES IDEN
(3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orang.
Pasal 1 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 ayat (2), lembaga kerja sama tripartit khusus dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh sekretariat Dewan Kawasan.
