PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 106
BAB 11 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
