PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 105
BAB 11 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi
kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; dan
- untuk tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
(3) Pengesahan
SK No 085215 A
PRES IDEN
(3) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; dan
- tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
