PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 104
BAB 10 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan
oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP.
(2) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.
Bagian Kesatu Penggunaan Tenaga Kerja Asing
