PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 103
BAB 10 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai instansi penerbit surat keterangan asal. (21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi dengan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 104. . .
SK No 085214 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
