PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 102
BAB 10 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Barang asal impor untuk dipakai di KEK belum
diberlakukan kewajiban standar nasional Indonesia.
(2) Barang yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP untuk
diperdagangkan wajib memenuhi standar nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
