Pasal 101
BAB 10 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan
ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor.
(3) Pengeluaran...
SK No 085213 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke
TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
(4) Bagi barang yang membahayakan Kesehatan,
Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai belum
diberlakukannya ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor
dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional.
