Pasal 100
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan,
keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak
daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan.
(3) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 5oo/o (lima puluh persen) dan paling tinggi looo/o (seratus persen). (41 Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
