PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Petugas pada tempat pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
- memberikan layanan secara komprehensif;
- memberikan perlindungan dan pemenuhan hak;
- memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan; dan
- menjaga kerahasiaan.
