PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan, panti sosial, pondok pesantren dan yayasan keagamaan, satuan pendidikan, dan tempat lain yang memberikan pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
