PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dapat mengembangkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kebutuhan dan tugas fungsinya masing-masing.
(2) Pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan standar pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi serta dapat dipertanggungjawabkan.
