PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
