PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat penanganan awal,
pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
