PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam menerima dan melayani anak yang menjadi
korban atau pelaku pornografi, petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu harus melakukan identifikasi terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat untuk anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 11 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
