PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan hasil identifikasi, lembaga pelayanan tersebut dapat melakukan rujukan kepada tempat lain yang memiliki kemampuan.
PEMBINAAN
