PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 39
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, keluarga dan/atau masyarakat:
- berempati dan tidak menyalahkan atas permasalahan yang dihadapi;
- memberikan rasa nyaman dalam meningkatkan kepercayaan diri; dan/atau
- memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya.
PENGAWASAN
