PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 38
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga keagamaan melakukan:
- pemberian motivasi;
- pengasuhan;
- penyuluhan keagamaan;
- pembimbingan kemasyarakatan;
- pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan
- pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan, kedisiplinan, keteladanan dan memahami serta mengamalkan ajaran agama secara baik.
Pasal 39 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
