PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 40
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap
pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan
dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang dilakukan oleh lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang diperlukan.
