PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 28
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga keagamaan:
- memotivasi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama;
- mendorong dan melibatkan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan
- memantau anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi selama masa pemulihan.
