PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 29
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, keluarga dan/atau masyarakat:
- memberikan dukungan psikologis;
- melakukan pengasuhan secara berkelanjutan; dan
- mendampingi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi selama masa pemulihan.
Pasal 30 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
