PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 27
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga pendidikan:
- memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan
- mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi mengalami penderitaan fisik.
