PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 26
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga sosial melakukan:
terapi psikososial;
konseling;
kegiatan yang bermanfaat;
rujukan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
- resosialisasi.
