PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 25
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
- tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
- petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten;
- pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial; dan
- sarana dan prasarana pemulihan kesehatan fisik dan mental anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
