PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 22
BAB 3 — PENDAMPINGAN
(1) Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga
keagamaan:
- menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan; dan
- menyiapkan model dan materi pendampingan yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan nyaman.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui peningkatan:
- kesadaran dan pengetahuan tentang dampak buruk pornografi;
- motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa depan yang lebih baik; dan
- kepercayaan diri.
