PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 21
BAB 3 — PENDAMPINGAN
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga pendidikan formal melakukan:
- pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya tindakan pornografi;
- bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan dan konseling;
- pendidikan khusus; dan/atau
- kegiatan lain yang diperlukan.
