PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 20
BAB 3 — PENDAMPINGAN
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga sosial melakukan:
- konseling;
- terapi psikologis;
- advokasi sosial;
- peningkatan kemampuan dan kemauan;
- penyediaan akses pelayanan kesehatan; dan/atau
- bantuan hukum.
Pasal 21 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
