PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 19
BAB 3 — PENDAMPINGAN
Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
- pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial;
- tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
- petugas pembimbing rohani/ibadah;
- tenaga pendidik; dan
- tenaga bantuan hukum.
